.
.
Ucapan HUT RI - ASYB
.
Video Edisi Malioboro Malam
Penyanyi Onya
Link : https://bit.ly/3m4kcCB
.
Video Edisi Malioboro Malam
Penyanyi Onya
Link : https://bit.ly/3m4kcCB
.
.
..
Mengubahnya Berarti Mengubah NKRI
[ 3 Hal Fundamental ]
TIGA Hal Fundamental yang Final dan tidak bisa diubah oleh siapapun, dan dalam bentuk apapun, mengubahnya maka dimaknai mengubah Pengakuan PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI.
.
PERTAMA
Bahwa 17 Agustus 1945 adalah hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dan secara faktual Soekarno dan Hatta adalah PROKLAMATOR sehingga Pengakuan sebagai Proklamator melekat kepada keduanya. Kita sebagai bangsa dan generasi penerus harus selalu menghormatinya, mengenangnya dan mencatat dengan tinta emas dalam perjalanan sejarah bangsa. Peran keduanya adalah atas kehendak sejarah atas ijin Tuhan Yang Maha Kuasa.
.
KEDUA
Bahwa Preambule / Pembukaan UUD 1945 adalah FINAL dan tidak dapat diubah oleh siapapun dalam bentuk apapun, karena didalamnya terkandung sifat sebagai "staat fundamental norm" / Norma paling dasar dalam pembentukan negara yaitu :
.
1. Filosofi dan nilai bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa
2. Mengandung prinsip - prinsip kewajiban negara
3. Mengandung nilai - nilai prinsip dari dasar negara
KETIGA
BHINNEKA TUNGGAL IKA, bahwa kebhinnekaan, kemajemukan termasuk didalam norma mendasar, fakta dan realitas yang mendorong pembentukan NKRI. Oleh karena itu semangat kebhinekaan yang terwujud dalam kesadaran, sikap perilaku yang saling menghormati perbedaan, tidak memaksakan kehendak dengan menganggap paling benar, serta terwujud dalam karya anak bangsa, harus tetap terawat sampai kapanpun.(ACZ)
.
Isi Pembukaan UUD 1945
Republik Indonesia
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
.
.
Dirgahayu RI ke 76
.
.
Dirgahayu RI ke 76
Janji kami untuk akan selalu menjagamu !!